Postingan

Misteri Kinerja Kemensos

Dalam rangka menanggulang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah akan membagikan uangnya sebesar Rp 110 triliun sebagai Bantuan Sosial (Bansos) kepada keluarga miskin se-Indonesia pada Senin (4/1). Tidak hanya bantuan reguler saja, yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Dana tersebut juga juga dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rinciannya, untuk masing-masing keluarga akan dialokasikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk PKH selama empat tahap, Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 yang diberikan per bulan sekali, dan BLT untuk per bulannya sebesar Rp 300.000 selama empat tahap.  Tujuan dari bantuan ini, agar dapat meringankan beban masyarakat akibat pandemi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga roda perekonomian akan terus berputar. Selain itu, Presiden Joko Widodo menuturkan kepada pihak kementerian dan gubernur selaku pihak penyalur untuk melaksanakannya dengan cepat, tepat sasaran, diawasi, dan tanpa ada potongan anggaran apapun.

Krisis Buruh di Indonesia

Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat bertambah rumitnya permasalahan dalam sektor ketenagakerjaan. Diantaranya, kaum buruh tidak mendapatkan perlindungan, fasilitas kesehatan tidak memadai, serta upah dan pemenuhan hak yang minim. Berdasarkan survei Marsinah FM dan Kelompok Belajar Perburuhan selama pandemi Covid-19, sebagian besar buruh menerima perlakuan buruk dari pengusaha di 83 perusahaan. Perusahaan yang disurvei tersebut, bergerak pada bidang garmen, tekstil, kulit, alas kaki, perhotelan, restoran, ritel, jasa keuangan, kimia, karet, plastik, percetakan, logam dan komponen otomotif.  Menanggapi kejadian ini, Dian Septi selaku Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia mengutarakan solusinya kepada pemerintah agar meningkatkan perlindungan secara hukum dan kualitas pendidikan kaum buruh, sehingga buruh tersebut mampu dan merani tawar menawar dan berargumen dengan perusahaan. Selain itu, Dian juga berharap untuk kedepannya kepada buruh agar mampu melin

Merintis Jalan Belajar Wajib 12 Tahun

Berdasarkan Peta Jalan Sistem Pendidikan tahun 2020-2035, pemerintah akan merencanakan untuk menambah ketentuan wajib belajar selama 12 tahun, yang sebelumnya hanya 9 tahun, sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pemerintah juga akan menargetkan kenaikan Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah pada tahun 2035. Rinciannya, pada jenjang prasekolah ditargetkan naik sebesar 85%, Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) naik sebesar 100%, dan untuk perguruan tinggi ditargetkan naik sebesar 50%. Hal ini bertujuan agar Indonesia menghasilkan sumber daya manusia yang terpelajar, luhur, adaptif, dan kolaboratif demi mencapai visi Indonesia 2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kewajiban kepada tenaga kerja Indonesia yang harus menempuh pendidikan formal selama 12 tahun. Menurut Satriwan Salim, selaku Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru, bahwa kebijakan 12 tahun belajar

Fokus Benahi Masalah Kesehatan, pemerintah Perlu Dipertanyakan

Untuk menangani krisis sektor ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah masih fokus benahi masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan pemerintah menganggap bahwa Covid-19 merupakan pondasi adanya krisis ekonomi. Jadi, selama pandemi ini masih ada maka krisis ekonomi tidak akan kunjung selesai.  Berdasarkan data worldometers, hingga hari Selasa ada 506.302 jumlah pasien yang positif Covid-19 di Indonesia. Jumlah ini lebih banyak dari Senin (23/11) yang sebesar 497.668 orang. Sedangkan pada sisi ekonomi, pada data Triwulan III 2020, pertumbuhan perekonomian Indonesia menurun sebanyak 3,49 persen. Menurut Nisasapti, selaku Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengatakan bahwa semakin buruknya kondisi ini dikarenakan disiplin protokol kesehatan yang rendah.  Memang kadang kala ada benarnya dari argumen yang telah disampaikan oleh Nisasapti. Untuk menyembuhkan penyakit ini membutuhkan biaya yang cukup mahal. Apalagi Covid-19 merupa

Bentuk Kasih Sayang Seorang Nh. Dini

Judul: Dari Ngalian Ke Sendowo Penulis: Nh. Dini Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama Cetakan: Cetakan pertama Mei 2015 Halaman: 242+vii ISBN: 978–602–03–1651–2 Novel yang berjudul Dari Ngalian Ke Sendowo adalah novel menceritakan tentang pengalaman hidup seorang tokoh yang berperan besar dalam perkembangan dunia sastra di Indonesia, yakni Nh. Dini. Isi novel ini, tidak hanya menjelaskan prestasinya atau penghargaan dari menggeluti dunia sastra saja, bahkan dari pengalaman pribadi dalam kehidupan rumah tangganya pun diceritakan dalam novel tersebut. Al hasil, tidak dipungkiri membuat pembaca kagum dengan sosok Nh. Dini itu.  Meskipun demikian, terdapat kejanggalan dalam novel tersebut. Pada umumnya, dalam sebuah novel non-fiksi, atau biasa disebut kisah nyata, sang penulis tidak menceritakan prestasinya sendiri, agar tidak terkesan sombong di mata pembaca. Namun, tidak demikian pada novel Dari Ngalian Ke Sendowo ini yang dimana Nh. Dini menceritakan kesuksesannya dalam dunia sastra, sep

Monopoli Bantuan Subsidi Upah

Demi meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidikan berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah mulai memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp.1,8 juta, per orang hingga akhir November. Bantuan ini menghabiskan dana sebesar Rp.3,66 Triliun. Untuk mendapatkannya masih terdapat beberapa persyaratan yang harus ditempuh, seperti: gaji harus dibawah Rp.5 juta per bulan dan tidak mendapatkan subsidi pemerintah lainnya. BSU merupakan hal yang cukup baik karena tujuannya sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dimana pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia. Dengan demikian, guru honorer yang termasuk rakyat indonesia berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah yang mengatur negara.  Tidak hanya itu saja, bahkan beberapa manfaat juga akan dirasakan oleh negara. Meskipun secara awal nampak akan mengurangi kas keuangan negara, apabila dipikir kembali sebenarnya kebijakan ini juga menguntukan bagi

Keindahan dan Keanehan The Trial

Judul : The Trial Penulis : Franz Kafka Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama Cetakan : I, Agustus 2016 ISBN : 978-602-03-2895-9 Bukan sesuatu hal yang biasa dengan gaya kepenulisan novel The Trial yang ditulis Franz Kafka ini. Dengan gaya kepenulisan yang berbeda pada umumnya, Franz menyajikan gambaran sebuah peristiwa dengan corak yang aneh. Pada umumnya, penulis dalam menyajian sebuah cerita biasanya menuliskan kejadian peristiwa dengan disertai penyelesaian dan alasannya, namun tidak demikian bagi Franz. Ia menggambarkan adanya sebuah konflik tanpa adanya sebuah solusi yang membuat pembaca bisa menafsirkan atau mencari makna yang lain dengan sendirinya, tanpa campur tangan dari sang penulis.  Seperti dalam novel The Trial, Franz menceritakan bagaimana kisah dari Joseph K, atau biasa disebut K, mengalami kejadian aneh dalam sebuah pengadilan. Dalam ceritanya, sang penulis langsung menjerumuskan cerita pada bagian konflik, yakni Joseph K yang digugat tanpa adanya kesalahan yang jelas