Krisis Buruh di Indonesia

Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat bertambah rumitnya permasalahan dalam sektor ketenagakerjaan. Diantaranya, kaum buruh tidak mendapatkan perlindungan, fasilitas kesehatan tidak memadai, serta upah dan pemenuhan hak yang minim. Berdasarkan survei Marsinah FM dan Kelompok Belajar Perburuhan selama pandemi Covid-19, sebagian besar buruh menerima perlakuan buruk dari pengusaha di 83 perusahaan. Perusahaan yang disurvei tersebut, bergerak pada bidang garmen, tekstil, kulit, alas kaki, perhotelan, restoran, ritel, jasa keuangan, kimia, karet, plastik, percetakan, logam dan komponen otomotif. 

Menanggapi kejadian ini, Dian Septi selaku Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia mengutarakan solusinya kepada pemerintah agar meningkatkan perlindungan secara hukum dan kualitas pendidikan kaum buruh, sehingga buruh tersebut mampu dan merani tawar menawar dan berargumen dengan perusahaan. Selain itu, Dian juga berharap untuk kedepannya kepada buruh agar mampu melindungi haknya sendiri ketika bekerja. 

Namun, jika melihat posisi pemerintah saat ini tidak mustahil untuk menjalankan anjuran tersebut. Berkaca pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang dimana tujuannya untuk melindungi malahan memperburuk kondisi buruh. Dalam surat tersebut, sebuah perusahaan mempunyai kelonggaran dalam pemenuhan upah untuk buruh, melalui perjanjian kerja antara pihak yang terkait.

Dengan demikian, tidak menungkiri Perusahaan yang mempunyai status lebih tinggi memanfaatkan kekuasaannya untuk mendominasi kaum buruh. Dengan dalih krisis modal, mereka bisa mengurangi upah buruh bahkan tidak segan untuk memutuskan hubungan kerja. Oleh karena itu, kerap terjadi pelanggaran hak kaum buruh, seperti: tidak diberi upah. 

Buktinya, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemangkasan upah bertambah banyak. Menurut survei pada Juli 2020, sebanyak 65,85 persen buruh yang dirumahkan tidak diberi upah sama sekali. Begitupun dengan survei Dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha dari Badan Pusat Statistik, yang menunjukan 14 dari 100 perusahaan atau 17,06 persen perusahaan yang beroprasi selama pandemi merumahkan karyawannya tanpa diberi upah. Adapun 12,83 persen perusahaan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat daripada mem-PHK.

Selain itu, akibat pendidikan kaum buruh yang minim juga mendukung dominasi perusahaan. Hal ini dikarenakan, seorang buruh tersebut tidak mengetahui terkait hak yang harus didapatkan oleh mereka. Sehingga ketika melakukan perjanjian kerja, terkadang hanya menyetujui saja tanpa tahu bagaimana akibatnya. Menurut Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa persentase pekerja sektor informal masih mendominasi, yakni sebesar 56 persen. Dari jumlah tersebut, rata-rata jenjang pendidikan pekerjanya merupakan lulusan tingkat SMP ke bawah.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan buruh di Indonesia telah menurun, yang sebelumnya 57 persen. Begitu juga dengan jumlah putus sekolah yang semakin meningkat. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , pada tahun ajaran 2018/2019 sebesar 33.268 dan pada 2019/2020 sebesar 59.433. Bertambanya angka ini dikarenakan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, yang membuat orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya. 

Nampak jelas bahwa pemerintah masih teguh dalam pemulihan perekonomian negara. Dengan kondisi pendidikan buruh yang minim dan regulasi yang lebih berpihak kepada perusahaan, membuat investor asing tertarik untuk menanamkan modal. Demi menambah keuangan kas negara, pemerintah rela membuat rakyatnya untuk berkorban besar. Dilansir dari investor.id, sebanyak 153 perusahaan asing siap masuk di Indonesia. Perusahaan tersebut tertarik untuk masuk setelah merespon kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Ironis sekali bukan. Hanya demi menambah kas keuangan negara, rela untuk mengorbankan rakyatnya sendiri. Walaupun kas keuangan tersebut akan kembali digunakan oleh rakyat, tidak memungkiri bahwa keuangan tersebut mudah sekali untuk masuk kantong pemerintah sendiri, seperti korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Apabila kebobrokan ini terus dilakukan, tidak lama lagi bahwa negara Indonesia akan dikuasai oleh perusahaan asing. Bahkan pemerintah harus mendengarkan keluhan perusahaan tersebut, karena secara tidak langsung melalui wewenangnya membuat regulasi, pemerintah dijadikan pekerja oleh perusahaan asing demi keuntungan mereka. Coba bayangkan sendiri rasanya menjadi budak di rumah sendiri. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL DRAMA MANGIR

Bentuk Kasih Sayang Seorang Nh. Dini

Misteri Kinerja Kemensos