Merintis Jalan Belajar Wajib 12 Tahun

Berdasarkan Peta Jalan Sistem Pendidikan tahun 2020-2035, pemerintah akan merencanakan untuk menambah ketentuan wajib belajar selama 12 tahun, yang sebelumnya hanya 9 tahun, sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pemerintah juga akan menargetkan kenaikan Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah pada tahun 2035. Rinciannya, pada jenjang prasekolah ditargetkan naik sebesar 85%, Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) naik sebesar 100%, dan untuk perguruan tinggi ditargetkan naik sebesar 50%.

Hal ini bertujuan agar Indonesia menghasilkan sumber daya manusia yang terpelajar, luhur, adaptif, dan kolaboratif demi mencapai visi Indonesia 2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kewajiban kepada tenaga kerja Indonesia yang harus menempuh pendidikan formal selama 12 tahun. Menurut Satriwan Salim, selaku Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru, bahwa kebijakan 12 tahun belajar ini bukan sesuatu hal yang baru. Pada 2012 yang lalu, pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengumumkan rencana tersebut. 

Satriwan juga menuturkan bahwa pemerintah harus menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan tersebut. Seperti pada pemerintahan SBY yang dimana pemerintah memberikan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Ia juga mengatakan bahwa komponen biaya bersekolah, yakni Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), biaya infrastruktur fisik gedung dan sarana belajar, serta pembangunan infrastruktur akses jalan ke sekolah. Bantuan ini bertujuan untuk memerangi putus sekolah yang dilakukan oleh siswa maupun mahasiswa. 

Padahal, Jika dilihat melalui kondisi Indonesia saat ini bukanlah hal yang tepat untuk melaksanakan kebijakan wajib belajar selama 12 tahun. Hal ini dikarenakan adaptasi masayarat terhadap kondisi pembelajaran masih begitu rendah. Dilansir melalui Badan Pusat Statistik, rata-rata lama sekolah pada tahun 2018 ialah 8.17 tahun, sedangkan pada tahun 2019 sebesar 8.34. Artinya, dengan peningkatan sebesar 0.17 selama satu tahun tidak memungkinkan berhasilnya rencana belajar 12 tahun. 

Dapat dianalogikan, apabila kebijakan wajib belajar 9 tahun saja hanya mampu tercapai 8.34 tahun, tentu rencana wajib belajar selama 12 tahun tidak akan terwujud. Pada kebijakan yang sebelumnya saja tidak mampu mencapai target, apalagi menambahkan jumlah target yang akan dicapai. Hal ini mengakibatkan, banyak regulasi yang ada sebelumnya perlu dirombak. Sedangkan, saat ini Indonesia masih sibuk untuk mengatur regulasi terkait dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam sistem pendidikan. Malah bikin kacau.

Selain itu, jika dilihat dari aspek perekonomian Indonesia saat pandemi ini, masih sibuk dalam pengurusan alokasi dana Covid-19. Berdasarkan data dari laman website Kontan.co.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun, jumlah tersebut meningkat dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 405,1 triliun. Artinya, pemerintah saat ini sedang fokus untuk membenahi perkara pandemi terlebih dahulu, hingga menaikan dana anggaran Covid-19 sebesar Rp 87,55 Triliun. 

Apabila pemerintah masih tetap menjalankan kewajiban belajar selama 12 tahun, tidak memungkiri adanya anggaran lebih untuk menjalankannya. Sehingga tidak memungkiri terjadinya kemerosotan ekonomi pada kas keuangan negara. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Rakhmat Hidayat, selaku dosen Universitas Negeri Jakarta yang menyatakan bahwa pendidikan formal selama 12 tahun masih belum menyinggung dampak dari pandemi Covid-19.

Meskipun begitu, pemerintah masih bersikukuh untuk menetapkan rencana penambahan waktu pendidikan formal ini. Abdul Kahar, selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menuturkan bahwa rencana tersebut sifatnya berkelanjutan. Hematnya, tidak dilakukan secara serentak atau langsung, melainkan secara berangsur-angsur. Ia juga mengatakan bahwa strategi yang dilakukan ialah melalui BOS dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Terlihat jelas bahwa ada maksud tertentu yang disembunyikan oleh pemerintah untuk tetap besikukuh menetapkan rencana 12 tahun pendidikan formal. Ada beberapa poin kejanggalan yang berkaitan dengan kebijakan Kemendikbud sebelumnya. Maksudnya, rencana ini berusaha untuk mensukseskan rencana pendidikan Kemendikbud sebelumnya, yakni Kurikulum Belajar Kampus Merdeka (KBKM).

KBKM merupakan kurikulum yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk belajar diluar kampus. Sehingga diperlukannya kerja sama antara pihak kampus dengan perusahaan luar sebagai tempat belajar. Kerjasama ini juga didukung oleh kemudahan perolehan akreditasi Unggul bagi pihak kampus oleh Kemendikbud yang mempunyai syarat, bahwa pihak kampus harus bekerja sama dengan perusahaan atau universitas luar negeri.

Korelasi antara rencana 12 tahun pendidikan formal dengan KBKM terletak pada sumber daya manusia yang dihasilkan, yakni sama-sama mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Karena memasuki perdagangan bebas atau perekonomian global, yang dimana mau atau tidak mau harus bersaing dalam ranah internasional, menyebabkan pemerintah terus mendesak untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL DRAMA MANGIR

Bentuk Kasih Sayang Seorang Nh. Dini

Misteri Kinerja Kemensos