Monopoli Bantuan Subsidi Upah


Demi meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidikan berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah mulai memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp.1,8 juta, per orang hingga akhir November. Bantuan ini menghabiskan dana sebesar Rp.3,66 Triliun. Untuk mendapatkannya masih terdapat beberapa persyaratan yang harus ditempuh, seperti: gaji harus dibawah Rp.5 juta per bulan dan tidak mendapatkan subsidi pemerintah lainnya.

BSU merupakan hal yang cukup baik karena tujuannya sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dimana pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia. Dengan demikian, guru honorer yang termasuk rakyat indonesia berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah yang mengatur negara. 
Tidak hanya itu saja, bahkan beberapa manfaat juga akan dirasakan oleh negara. Meskipun secara awal nampak akan mengurangi kas keuangan negara, apabila dipikir kembali sebenarnya kebijakan ini juga menguntukan bagi seluruh pihak. Alasannya, terletak dari peran dari seorang guru. 

Guru mempunyai tugas untuk memberikan ilmu kepada muridnya. Dengan demikian, apa yang mereka ajarkan merupakan pedoman untuk muridnya dalam membangun pondasi bangsa Indonesia. Sehingga apabila kesejahteraan guru meningkat maka secara otomatis pondasi bangsa akan semakin kuat dan baik. 

Namun, dari BSU ini sebenarnya pemerintah yang lebih besar mendapatkan keuntungan bahkan berlipat ganda. Salah satu keuntungan yakni dipandangan baik oleh masyarakat. Dengan BSU ini, dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mendapatkan pandangan yang baik di masyarakat. Masyarakat berpandangan bahwa pemerintah mulai peduli atas kondisi perekonomian yang dialami oleh para guru yang pada saat ini dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia. 
Sebelumnya, banyak masyarakat yang berpandangan buruk kepada pemerintah, khususnya kaum buruh. Terbukti, pada tahun 2020 ini sering terjadi aksi demo yang dilakukan oleh buruh. Seperti aksi demo terhadap kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang pada saat itu, mereka menganggap bahwa peraturan tersebut lebih menguntungkan kaum pengusaha dan merugikan pihak pekerja. 

Namun, dalam pandangan saya bantuan ini bukanlah bentuk ketulusan dari pemerintah. Tulus, dapat dirasakan kalau memberi tanpa mengharapkan imbalan lain. Tapi dari sini nampak jelas bahwa pemerintah masih mengharapkan sesuatu dengan BSU tersebut. 

Harapannya pemerintah bukan pada objek yang bersifat materi, melaikan Imateri. Demi mendapat prestisi di masyarakat, pemerintah menggunakan kata subsidi sebagai lambang bahwa bantuan tersebut dari pemerintah sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata subsidi berarti bantuan yang rujukannya dilakukan oleh pemerintah, seperti: subsidi bahan bakar, subsidi sembako dan lain-lain. 

Padahal pada penyebutan penyaluran tunai tersebut, menggunakan kata bantuan yang berarti pertolongan. Jika ditambah dengan kata Subsidi menunjujan bahwa pemerintah mendominasi kepemilikan nama pemberi bantuan tersebut. Hematnya, pemerintah menggunakan kata tersebut hanya untuk pamer saja. Seolah-olah menganggap bahwa bantuan tersebut merupakan dari dirinya. 

Padahal, apabila memang benar-benar tulus dalam memberikan bantuan, pemerintah dapat menghilangkan kata subsidi. Walaupun dapat rentan terjadi kecurangan karena tidak menyebutkan pemilik, kan terdapat surat dalam kepemilikan benda. Toh pemerintah di isi oleh orang yang mengerti hukum. 
Bahkan apabila ditinjau kembali dalam sejarahnya, sebenarnya ada kata bantuan pun tidak tepat dalam BSU ini. Alasannya tidak lain dan tidak bukan karena uang tersebut berasal dari masyarakat sendiri. Masyarakat membayar pajak yang akan masuk kedalam kas negara. Maka tidak dapat dibenarkan untuk memberi uang kepada orang lain padahal uang tersebut adalah milik orang tersebut.

Namun, sepertinya budaya memiliki barang orang lain ini sudah mengakar dari dalam. Pada tingkatan seperti Universitas, yang di isi oleh kaum intelektual, nyatanya masih menggunakan kata tersebut. Seperti di beberapa Universitas, pihak rektorat menggunakan kata subsidi untuk memberikan kuota kepada mahasiswa ketika pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Padahal uang untuk membeli kuota berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayar oleh mahasiswa sendiri.

Syahdan, begitu pintarnya pemerintah menggunakan BSU ini. Tidak hanya membodohi dengan kata subsidi, bentuk bantuan pun juga dijadikan ajang untuk mendapatkan prestisi yang tinggi. Mereka tega membuat guru mengemis untuk mendapatkan bantuan dengan iming-iming keuntungan yang lebih terasa keberadaannya. Hematnya, pemerintah menggunakan bantuan berupa benda yakni uang agar lebih mendapatkan perhatian di mata masyarakat. 

Padahal dengan pemenuhan kebutuhan berupa uang, tidak menjanjikan terjaminnya kesejahteraan. Uang dapat habis apabila digunakan secara terus menerus. Mungkin apabila masih mempunyai uang akan tenang-tenang saja dalan beraktivitas. Namun, jika uang tersebut mulai habis, masyarakat akan semakin sengsara atas pergeseran kebiasaan. Yang semula terbiasa tenang, tiba-tiba mendapat siksaan malah membuat kaget jika mengalami kondisi tersebut. 

Lebih jauh lagi, pemerintah seharusnya sudah sadar dengan kebiasaan rakyatnya. Sadar bahwa masyarakat Indonesia mempunyai tingkat kosumsi yang tinggi. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kosumsi rumah tangga mencapai 2,84%. Maka tidaklah cocok, apabila pemerintah memberikan uang.
Namun, jika pemerintah benar-benar berniatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru alangkah baiknya pemberian uang tersebut tidak berhenti pada akhir bulan November, melainkan selamanya. Percuma apabila hanya sementara saja naiknya kesejahteraan, kalau pada akhirnya tersiksa kembali. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL DRAMA MANGIR

Bentuk Kasih Sayang Seorang Nh. Dini

Misteri Kinerja Kemensos